1) Untuk Anggota:
a. Jasa Simpanan : 25%
b. Jasa Pinjaman : 25%
2) Untuk Pengurus : 10%
3) Untuk Dana Pemupukan Modal (DPM) : 20%
4) Untuk Kas Karang Taruna Desa : 10%
5) Untuk Dana Cadangan : 7,5%
6) Untuk Dana Sosial/Zakat : 2,5%
--------------------------------------
By:
Acep Sopiyulloh,
'Secretary'
Tidak ada komentar:
Posting Komentar